Sudah lama terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan dan sekarang ingin beralih ke layanan kesehatan lainnya? berikut ini adalah panduan cara menonaktifkan bpjs kesehatan secara online dengan mudah langsung dari aplikasi.

Ada alasan tertentu pastinya ketika kamu memiliki keinginan untuk berhenti sebagai anggota dari BPJS Kesehatan, seperti sudah memiliki layanan kesehatan lainnya seperti asuransi atau mungkin mendapatkan fasilitas kesehatan BPJS juga dari perusahaan dan tentunya kita harus menonaktifkan BPJS mandiri kita atau merubahnya jadi keperusahaan.

Alasan paling utama itu biasanya adalah karena sudah tidak menggunakan faskes dari bpjs dan ditakutkan iurannya jadi membengkak karena tidak dibayar berbulan-bulan hingga bertahun-tahun. Perlu kamu ketahui bahwa, iuran bpjs kesehatan ini akan terus berjalan meskipun kamu tidak menggunakannya. Jadi ketika sudah lama tidak iuran/membayar tagihannya dan akan menggunakan kembali kartu BPJSnya, maka kamu harus membayar atau melunasi yang belum dibayar sebelumnya.

Nah, untuk itu kamu lebih baik menonaktifkan saja jika memang sudah tidak menggunakan faskesnya. Lalu, bagaimana cara menonaktifkan bpjs kesehatan secara online? simak panduannya berikut ini.

Cara Menonaktifkan Peserta BPJS Kesehatan

cara nonaktifkan bpjs kesehatan melalui e-dabu

Jika kamu merasa sudah tidak membutuhkan layanan dari BPJS Kesehatan, maka bisa langsung menonaktifkannya secara online tanpa harus datang ke kantor BPJS terdekat dikotamu. Ada cara yang bisa kamu lakukan adalah sebagai berikut :

Melalui Aplikasi E-Dabu

Cara pertama yang bisa kamu lakukan untuk menonaktifkan kepesertaanmu sebagai anggota BPJS Kesehatan adalah menggunakan aplikasi E-Dabu (Elektronik Data Badan Usaha). Adapun langkah-langkah untuk menonaktifkannya adalah sebagai berikut :

  • Download dan instal aplikasi E-Dabu [ Download Disini ]
  • Setelah itu buka aplikasinya dan untuk tahap pertama kamu harus membuat / daftar akun E-Dabu agar bisa login
  • Jika kamu sudah login, langsung saja masuk ke menu “Mutasi Pekerja”
  • Pilih menu Data Peserta dan setelah itu akan muncul daftar nama pesertanya
  • Pilih nama yang akan di nonaktifkan dari anggota BPJS Kesehatan
  • Langkah terakhir adalah klik “Nonaktifkan Peserta”

Selain melalui aplikasi ini, ada cara lainnya tanpa harus menginstal aplikasinya yaitu melalui browser dengan cara mengakses link hhttps://edabu.bpjs-kesehatan.go.id/ . Setelah akses link tersebut kamu juga tetap harus membuat akun agar bisa login.

Melalui Pandawa

Selain menggunakan aplikasi E-Dabu, ada cara menonaktifkan bpjs kesehatan secara online lainnya yang bisa kamu coba, yaitu menggunakan Nomor Whatsapp BPJS Kesehatan di nomor 08118750400 untuk pelayanan informasi / pengaduan, dan Care Center BPJS Kesehatan di Nomor : 1500 400.

Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (Pandawa) BPJS Kesehatan ini hanya melayani pada jam kerja saja yaitu mulai pukul 08.00 sampai 15.00. Selamat mencoba dan semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk membantu kamu menyelesaikan masalahnya.